Sabtu, 19 November 2016

PROSES N JENJANG MAPPABBOTTING

Mappabotting, Coba Simak Yuk Adat Istiadat Bugis Yang Unik Ini

INHILpunya.com– indonesia terkenal dengan keberagaman masyarakatnya. Salah satu keberagamannya terletak pada adat istiadat karena luasnya wilayah yang membentang dari sabang hingga Merauke.  Agar selalu terjaga keaslian dan kelestariannya, adat istiadat setiap daerah senantiasa dipraktikan secara langsung oleh masyarakat lho. Nggak heran kalau lagi ada upacara adat, kemeriahan di suatu daerah pasti bisa berlangsung seharian, bahkan berhari-hari.
Nah, hal ini juga terjadi pada pernikahan masyarakatnya. Pernikahan yang pada dasarnya merupakan penyatuan dua keluarga besar ini selalu dibumbui oleh adat istiadat yang melekat. Setiap daerah di Indonesia pun punya keunikan tersendiri pada perayaan pernikahan. Kamu bisa lihat salah satu contohnya pada proses pernikahan masyarakat Sulawesi Selatan, terutama suku Bugis. Pernikahan adat Bugis ini tidak hanya mengikutsertakan keluarga inti kedua belah pihak, tapi juga keluarga besar untuk menyatukan dua keluarga besar yang telah terjalin sebelumnya menjadi semakin erat atau dalam istilah orang Bugis disebut mappasideppé mabélaé atau mendekatkan yang sudah jauh (Pelras, 2006:178). Oleh karena itu, perkawinan di kalangan masyarakat Bugis umumnya berlangsung antarkeluarga dekat atau antarkelompok patronasi (endogami), terutama di kalangan masyarakat biasa, karena mereka sudah saling memahami sebelumnya (Hilman Hadikusuma, 2003:68).
Mappabotting dalam bahasa Bugis berarti melaksanakan upacara perkawinan. Sementara itu, istilah perkawinan dalam bahasa Bugis disebut siala yang berarti saling mengambil satu sama lain. Dengan demikian, perkawinan adalah ikatan timbal balik antara dua insan yang berlainan jenis kelamin untuk menjalin sebuah kemitraan. Menurut Ibrahim A (dalam Badruzzaman, 2007), istilah perkawinan dapat juga disebut siabbinéng dari kata biné yang berarti benih padi. Dalam tata bahasa Bugis, kata biné jika mendapat awalan “ma” menjadi mabbiné berarti menanam benih. Kata biné atau mabbiné ini memiliki kedekatan bunyi dan makna dengan kata bainé (istri) atau mabbainé (beristri). Maka dalam konteks ini, kata siabbinéng mengandung makna menanam benih dalam kehidupan rumah tangga.
Meskipun sistem perkawinan endogami tersebut masih bertahan hingga sekarang, namun tidak dianut secara ketat. Dewasa ini, pemilihan jodoh sudah banyak dilakukan di luar lingkungan kerabat elautherogami (Hadikusuma, 2003:69). Kendati demikian, peran orang tua tetap diperlukan untuk memberikan petunjuk anak-anaknya agar mendapatkan pasangan hidup dari keturunan orang baik-baik, memiliki adab sopan-santun, kecantikan, keterampilan rumah tangga, serta memiliki pengetahuan agama.
Sebelum pernikahan ada syarat yang harus ditunaikan yakni ‘maddutta/mappetu ada’, madduta adalah dimana pada pihak keluarga laki-laki mendatangi pihak perempuan untuk melakukan lamaran pada perempuan dengan adanya Dui’ mènrè atau dui balanca/uang untuk dipakai sebagai biaya acara yang nantinya akan berlangsung di rumah mempelai wanita. Madduta adalah proses tawa-menawar sama halnya seperti antara penjual dan pembeli pada sistem jual-beli sampai menemui titik kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Bila mana sudah ditentukan waktu pernikahan, maka selang satu minggu sebelum acara mappabotting ini berlangsung maka acara yang dilakukan yakni dinamakan ‘Accado-cado’  yakni seluruh keluarga berdatangan kerumah sang pengantin sebagai tanda rasa kebahagiaan karena ada keluarganya akan melaksanakan acara pernikahan, disanalah mereka dengan saling gotong royong bekerja dalam mempersiapkan segala kesiapan acara pernikahan.
Adapun beberapa prosesi pernikahan lainnya pada suku Bugis yakni mabbarasanji dan malam suci/wenni appacingen. Mabbarasanji proses membacakan ayat-ayat pada kitab barasanji, sedangkan appacingen adalah malam suci dimana anak yang akan melangsungkan pernikahan dirias dan dihias dengan beberapa kosmetik tradisional khas suku bugis.
Nah dari keunikan pada acara perkawinan suku bugis melambangkan bahwa masih ada suku yang sangat mempercyai dan disiplin tentang massa lampau, berikut bahan-bahan yang digunakan dalam upacara perkawinan orang Bugis di antaranya adalah:
  • Sompa, yaitu mahar atau mas kawin dalam bentuk uang real sebagai syarat sah peminangan menurut Islam.
  • Dui’ ménré atau dui’ balanca, yaitu sejumlah uang belanja dari mempelai pria sebagai syarat sah peminangan menurut adat. Uang tersebut digunakan membiayai pesta pernikahan mempelai wanita.
  • Cicing passiok, yaitu cincin emas dari mempelai pria untuk mengikat mempelai wanita.
  • Sarung sutera sebagai hadiah untuk kedua belah pihak keluarga mempelai.
  • Seperangkat peralatan dalam acara mappacci seperti daun pacar, bantal, pucuk daun pisang, lilin, bekkeng (tempat daun pacar dari logam), wenno (padi yang disangrai), dan daun nangka.
  • Berbagai macam makanan dan kue-kue tradisional Bugis seperti beppa puteh, nennu-nennu, palopo, barongko, paloleng, sanggarak, lapisi, cangkueng, badda-baddang, dan lain-lain sebagainya.
  • Bosara, yaitu tempat menyimpan kue-kue tradisional Bugis, dan sebagainya.
Upacara Pra Perkawinan
Tahapan acara mappabotting dan istilah-istilah pada upacara adat perkawinan orang bugis:
  • Pemilihan Jodoh
Proses paling awal menuju perkawinan dalam adat Bugis adalah pemilihan jodoh. Orang Bugis umumnya mempunyai kecenderungan memilih jodoh dari lingkungan keluarga sendiri karena dianggap sebagai hubungan perkawinan atau perjodohan yang ideal. Perjodohan ideal yang dimaksud adalah siala massaposiseng (perkawinan antarsepupu satu kali), siala massapokadua (perkawinan antarsepupu dua kali), dan siala massoppokatellu (perkawinan antarsepupu tiga kali) (Pelras, 2006:178, lihat juga Mattulada,1985:44).
Kendati demikian, ketiga jenis perjodohan tersebut di atas bukanlah suatu hal yang diwajibkan. Dewasa ini, pria yang akan menikah dapat memilih jodoh dari luar lingkungan kerabat. Adapun perjodohan ideal selain dari kerabat adalah perjodohan yang didasarkan pada kedudukan assikapukeng, yaitu kedua mempelai memiliki stratifikasi sosial yang sederajat di dalam masyarakat, baik dilihat dari segi keturunan (bangsawan atau orang biasa), pendidikan, kedudukan dalam struktur pemerintahan, maupun harta kekayaan. Setelah jodoh yang telah dipilih dirasa sudah cocok, maka proses selanjutnya adalah mammanu’-manu’
  • Mammanu’-manu’  (penjajakan)
Mammanu’-manu’ atau biasa juga disebut mappése-pése, mattiro, atau mabbaja laleng adalah suatu kegiatan penyelidikan yang biasanya dilakukan secara rahasia oleh seorang perempuan dari pihak laki-laki untuk memastikan apakah gadis yang telah dipilih sudah ada yang mengikatnya atau belum. Kegiatan penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengenali jati diri gadis itu dan kedua orang tuanya, terutama hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan rumah tangga, adab sopan-santun, tingkah laku, kecantikan, dan juga pengetahuan agama gadis tersebut. Jika menurut hasil penyelidikan belum ada yang mengikat gadis itu, maka pihak keluarga laki-laki memberikan kabar kepada pihak keluarga gadis bahwa mereka akan datang menyampaikan pinangan.
  • Madduta atan massuro (meminang)
Madduta atau massuro artinya pihak laki-laki mengutus beberapa orang terpandang, baik dari kalangan keluarga maupun selain keluarga, untuk menyampaikan lamaran kepada pihak keluarga gadis. Utusan ini disebut To Madduta sedangkan pihak keluarga gadis yang dikunjungi disebut To Riaddutai. To Madduta memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan diterima atau tidaknya suatu pinangan. Oleh karena itu, To Madduta harus berhati-hati, bijaksana, dan pandai membawa diri agar kedua orang tua gadis itu tidak tersinggung (A. Rahim Mame, et. al. 1977/1978:62).
Mahar dalam adat perkawinan orang Bugis dikenal sangat tinggi karena seorang laki-laki yang akan menikah tidak hanya diwajibkan memberi sompa atau mahar sebagai kewajiban seorang muslim, tetapi juga diwajibkan memberikan dui’ menré (uang naik) atau dui’ balanca (uang belanja) kepada pihak keluarga perempuan. Menurut Hadikusumah (1990:57), dui’ menré merupakan uang petindih, yaitu uang jemputan kepada pihak perempuan sebagai salah satu syarat sahnya pinangan atau pertunangan menurut adat. Dalam pembicaraan ini terjadi tawar-menawar antara To Madduta dengan To Riaddutai.
Besar kecilnya jumlah dui’ menré dalam perkawinan orang Bugis sangat dipengaruhi oleh status sosial pihak perempuan. Semakin tinggi status sosial keluarga perempuan semakin besar pula jumlah dui’ menré yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki (Abdullah, 1983:267). Oleh karena itu, pihak laki-laki yang diwakili oleh To Madduta harus pandai-pandai melakukan negosiasi kepada pihak keluarga perempuan. Jika kedua belah pihak telah menuai kesepakatan bersama masalah jumlah mahar berarti pinangan To Madduta diterima.
Setelah pinangan diterima, acara mappettu ada dilanjutkan dengan membicarakan masalah tanré esso atau penentuan hari perkawinan. Penentuan hari pada saat ini biasanya disesuaikan dengan penanggalan Islam. Setelah penentuan hari perkawinan selesai, selanjutnya ditentukan lagi hari untuk pertemuan berikutnya guna mengukuhkan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat. Acara mappettu ada kemudian ditutup dengan jamuan makan bersama, di mana rombongan To Madduta disuguhi berbagai hidangan makanan yang terdiri diri kue-kue khas Bugis yang pada umumnya manis rasanya sebagai simbol pengharapan agar kehidupan kedua calon mempelai selalu manis (senang) di kemudian hari.
  • Mappasiarekeng (mengukuhkan kesepakatan)
Mappasiarekeng berarti mengukuhkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Acara ini dilaksanakan di tempat mempelai perempuan. Pengukuhan kesepakatan ditandai dengan pemberian hadiah pertunangan dari pihak mempelai pria kepada pihak mempelai wanita sebagai passio’ atau pengikat berupa sebuah cincin emas dan sejumlah pemberian simbolis lainnya seperti tebu sebagai simbol kebahagiaan, panasa (buah nangka) sebagai simbol minasa (pengharapan), sirih pinang, sokko (nasi ketan), dan berbagai kue-kue tradisional lainnya (Pelras, 2006:181).
Pada acara mappasiarekeng tersebut pihak laki-laki juga menyerahkan dui’ menré—yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan—kepada pihak perempuan untuk digunakan dalam pesta perkawinan. Penyerahan dui’ menré dan hadiah-hadiah lainnya diwakili oleh kerabat atau sahabat terdekat orang tua mempelai laki-laki.
  • Mappaisseng dan mattampa (menyebarkan undangan)
Mappaisseng adalah mewartakan berita mengenai perkawinan putra-putri mereka kepada pihak keluarga yang dekat, para tokoh masyarakat, dan para tetangga. Pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai permohonan bantuan baik pikiran, tenaga, maupun harta demi kesuksesan seluruh rangkaian upacara perkawinan tersebut. Pemberian bantuan harta biasanya dilakukan oleh pihak keluarga dekat.
Sementara itu, mattampa atau mappalettu selleng (mappada) adalah mengundang seluruh sanak keluarga dan handai taulan yang rumahnya jauh, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Kegiatan ini biasanya dilakukan sekitar satu hingga sepuluh hari sebelum resepsi perkawinan dilangsungkan. Tujuan dari mengundang seluruh sanak keluarga dan handai taulan tentu saja dengan harapan mereka bersedia memberikan doa restu kepada kedua mempelai.
  • Mappatettong sarapo/baruga (mendirikan bangunan)
Mappatettong sarapo atau baruga adalah mendirikan bangunan tambahan untuk tempat pelaksanaan acara perkawinan. Sarapo adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping kiri/kanan rumah induk sedangkan baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan terpisah dari rumah induk. Pada kedua bangunan tersebut biasanya diberi dinding yang terbuat dari anyaman bambu yang disebut dengan wolasuji dan di atasnya digantung janur kuning. Di dalam kedua bangunan tambahan tersebut juga dibuatkan pula lamming atau pelaminan sebagai tempat duduk mempelai dan kedua orang tuanya.
Jika dalam pesta tersebut terdapat pementasan kesenian seperti kecapi Bugis, musik gambus, atau orkes, biasanya dibuatkan panggung di samping pelaminan. Pendirian sarapo atau baruga biasanya dilakukan tiga hari sebelum pesta perkawinan dilangsungkan oleh para kerabat dan tetangga dekat secara bergotong-royong. Dewasa ini, sarapo atau baruga sudah jarang digunakan karena tersedianya persewaan gedung atau tenda-tenda yang lengkap dengan segala peralatannya.
  • Mappassau botting dan cemmé passili’ (merawat dan memandikan pengantin)
Mappasau botting berarti merawat pengantin. Kegiatan ini dilakukan dalam satu ruangan tertentu selama tiga hari berturut-turut sebelum hari “H” perkawinan. Perawatan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai ramuan seperti daun sukun, daun coppéng (sejenis anggur), daun pandan, rempah-rempah, dan akar-akaran yang berbau harum. Sementara itu, cemmé passili’ berarti mandi tolak balak, yaitu sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kiranya kedua mempelai dijauhkan dari segalam macam bahaya atau bala. Upacara ini biasanya dilaksanakan sehari sebelum hari “H” perkawinan, yaitu sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah mandi tolak bala, mempelai wanita masih harus melaksanakan ritual maccéko, yaitu mencukur bulu-bulu halus.
  •  Mappanré temme (khatam al-Quran) dan pembacaan barzanji
Sebelum memasuki acara mappaci, terlebih dilakukan acara khatam al-Quran dan pembacaan barzanji sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT dan sanjungan kepad Nabi Muhammad SAW. Acara ini biasanya dilaksanakan pada sore hari atau sesudah shalat ashar dan dipimpin oleh seorang imam. Setelah itu, dilanjutkan acara makan bersama dan sebelum pulang, para pembaca barzanji dihadiahi kaddo, yaitu nasi ketan berwarna kuning yang dibungkus dengan daun pisang sebagai oleh-oleh untuk keluarga di rumah.
  • Mappacci atau tudammpenni (mensucikan diri)
Pada malam menjelang hari “H” perkawinan, kedua mempelai melakukan kegiatan mappaci atau tudammpenni di rumah masing-masing. Acara ini dihadiri oleh kerabat, pegawai syara’, orang-orang terhormat, dan para tetangga. Kata mappaci berasal dari kata pacci, yaitu  daun pacar (lawsania alba). Pacci dalam kata bahasa Bugis berarti bersih atau suci sedangkan tudammpenni secara harfiah berarti duduk malam. Dengan demikian, mappacci dapat diartikan mensucikan diri pada malam menjelang hari “H” perkawinan. Dikatakan dalam ungkapan ungkapan orang Bugis:
Mappacci iyanaritu gau’ ripakkéonroi nallari ade’, mancaji gau mabbiasa, tampu’ sennu-sennuang, ri nia akkatta madécéng mammuaréi nalétéi pammasé Déwata Séuwaé
Artinya: Mappacci merupakan upacara yang sangat kental dengan nuansa bathin. Dimana proses ini merupakan upaya manusia untuk membersihkan dan mensucikan diri dari segala hal yang tidak baik. Dengan keyakinan bahwa segala tujuan yang baik harus didasari oleh niat dan upaya yang baik pula.
Acara mappacci dimulai dengan penjemputan (padduppa) mempelai untuk dipersilakan duduk di pelaminan. Acara penjemputan biasanya disampaikan oleh juru bicara keluarga melalui ungkapan berikut:
Patarakkai mai bélo tudangeng
Naripatudang siapi siata
Taué silélé uttu patudangeng
Padattudan mappacci siléo-léo
Riwenni tudammpenni kuaritu
Paccingi sia datu bélo tudangeng

Ripatajang mai bottingngé
Naripatteru cokkong di lamming lakko ulaweng
Artinya: Calon mempelai dipersilakan menuju pelaminan. Pelaminan di sisi para pendamping. Duduk saling berdekatan satu sama lain. Mereka duduk bersuka ria di malam tudammpenni. Mappaci pada sang raja/ratu mempelai nan rupawan. Tuntun dan bimbinglah sang raja/ratu menuju pelaminan yang bertahtakan emas (Badruzzaman, 2007).
Setelah mempelai pengantin duduk di pelaminan berbagai perlengkapan disiapkan di depannya dengan cara disusun dari bawah ke atas yaitu satu buah bantal sebagai simbol mappakalebbi (penghormatan), tujuh lembar sarung sutera sebagai simbol harga diri, selembar pucuk daun pisang sebagai simbol kehidupan yang berkesinambungan, tujuh sampai sembilan daun nangka sebagai simbol ménasa (harapan), sepiring wenno (padi yang disangrai hingga mengembang) sebagai simbol berkembang dengan baik, sebatang lilin yang dinyalakan sebagai simbol penerangan, daun pacar yang telah dihaluskan sebagai simbol kebersihan atau kesucian, dan bekkeng (tempat pacci yang terbuat dari logam) sebagai simbol penyatuan dua insane.
Setelah semua perlengkapan siap, selanjutnya MC mulai mengundang satu persatu kerabat dan beberapa tamu undangan untuk meletakkan atau mengusapkan pacci ke telapak tangan calon mempelai. Orang-orang yang diundang biasanya orang yang memiliki kedudukan sosial yang baik dan kehidupan rumah tangganya bahagia. Hal ini dimaksudkan agar calon mempelai kelak dapat hidup seperti mereka. Jumlah orang yang diundang disesuaikan dengan status sosial calon mempelai. Untuk golongan bangsawan tertinggi terdiri dari sembilan orang dan setiap orang harus mengusapkan pacci ke tangan calon mempelai sebanyak dua kali. Dalam adat Bugis, jumlah tersebut biasanya disebutkan dalam bentuk angka yaitu 2 x 9 orang (duakkaséra). Untuk golongan bangsawan menengah berjumlah 2 x 7 orang (duakkapitu), sedangkan golongan di bawahnya berjumlah 1 x 9 atau 1 x 7 orang (Badruzzaman, 2007).
Adapun tata cara pelaksanaan pacci yaitu mula-mula orang yang telah ditunjuk mengambil sedikit daun pacci dari dalam bekkeng kemudian meletakkan atau mengusapkannya pada kedua telapak tangan calon mempelai yang dimulai dari telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dengan disertai doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup bahagia. Pada saat orang-orang tersebut meletakkan pacci, sesekali indo’ botting (inang pengantin) yang duduk di samping mempelai menghamburkan wenno kepada calon mempelai maupun kepada orang-orang yang melettakkan pacci. Kemudian kepada orang telah memberikan pacci dihadiahi rokok sebagai penghormatan atau ucapan terima kasih doa restu yang telah diberikan kepada calon mempelai (Badruzzaman, 2007).
  1. Resepsi atau Pesta Perkawinan
Secara garis besar, upacara atau resepsi perkawinan dibagi menjadi dua tahap yaitu mappénré botting dan marola.
  • Mappénré Botting (mengntar pengantin)
Mappénré botting adalah mengantar mempelai pria ke rumah mempelai wanita untuk melaksanakan beberapa serangkaian kegiatan seperti madduppa botting, akad nikah, dan mappasiluka. Mempelai pria diantar oleh iring-iringan tanpa kehadiran kedua orang tuanya. Adapun orang-orang yang ikut dalam iring-iringan tersebut di antaranya indo’ botting, dua orang passeppi (pendamping mempelai) yang terdiri dari anak laki-laki, beberapa kerabat atau orang-orang tua sebagai saksi-saksi pada acara akad nikah, pembawa mas kawin, dan pembawa hadiah-hadiah lainnya.
  • Madduppa botting (menyambut kedatangan pengantin)
Madduppa botting berarti menyambut kedatangan mempelai pria di rumah mempelai wanita. Acara penyambutan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yaitu dua orang paddupa atau penyambut (satu remaja pria dan satu wanita remaja), dua orang pakkusu-kusu (perempuan yang sudah menikah), dua orang pallipa sabbé (orang tua pria dan wanita setengah baya mengenakan sarung sutra sebagai wakil orang tua mempelai wanita), seorang wanita pangampo wenno (penebar wenno), serta satu atau dua orang paddupa botting yang bertugas menjemput dan menuntun mempelai pria turun dari mobil menuju ke dalam rumah (Badruzzaman, 2007). Sementara itu, seluruh rombongan mempelai pria dipersilakan duduk pada tempat yang telah disediakan untuk menyaksikan pelaksanaan acara akad nikah.
  • Akad nikah
Orang Bugis di Sulawesi Selatan umumnya beragama Islam. Oleh karena itu, acara akad nikah dilangsungkan menurut tuntunan ajaran Islam dan dipimpin oleh imam kampung atau seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sebelum akad nikah atau ijab qabul dilaksanakan, mempelai laki-laki, orang tua laki-laki (ayah) atau wali mempelai wanita, dan dua saksi dari kedua belah pihak dihadirkan di tempat pelaksanaan akad nikah yang telah disiapkan. Setelah semuanya siap, acara akad nikah segera dimulai.
Seperti halnya adat perkawinan suku bangsa lain yang menganut ajaran Islam, pelaksanaan akad nikah dilangsungkan berdasarkan urutan acara seperti berikut yaitu dimulai dari pembacaan ayat suci al-Quran, kemudian dilanjutkan pemeriksaan berkas pernikahan oleh penghulu, dan penanda tanganan berkas oleh kedua mempelai, wali, dan saksi-saksi. Khusus untuk mempelai wanita, penantanganan berkas dilakukan di dalam kamar karena ia tidak boleh keluar kamar selama proses akad nikah berlangsung.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyerahan perwalian dari orang tua atau wali mempelai wanita kepada imam atau penghulu untuk proses ijab kabul. Ijab kabul dimulai dengan khutbah nikah oleh imam atau penghulu. Kemudian mempelai pria duduk berhadap-hadapan dengan imam atau penghulu sambil berpegangan ibu jari (jempol) tangan kanan. 2] Dengan bimbingan imam, mempelai pria mulai mengucapkan beberapa bacaan seperti istigfar, dua kalimat syahadat, shalawat, dan ijab kabul. Sighat atau kalimat ijab kabul yang disampaikan oleh mempelai pria harus jelas kedengaran oleh para saksi untuk sahnya akad nikah. Oleh karena itu, tak jarang mempelai pria harus mengulanginya hingga dua tiga kali (Pelras,2006:183).
  • Mappasikarawa atau mappasiluka (persentuhan pertama)
Setelah proses akad nikah selesai, mempelai pria dituntun oleh orang yang dituakan menuju ke dalam kamar mempelai wanita untuk ipasikawara (dipersentuhkan). Kegiatan ini disebut dengan mappasikarawa, mappasiluka atau ma’dusa’ jénné, yaitu mempelai pria harus menyentuh salah satu anggota tubuh mempelai wanita. Kegiatan ini dianggap penting karena menurut anggapan sebagian masyarakat Bugis bahwa keberhasilan kehidupan rumah tangga kedua mempelai tergantung pada sentuhan pertama mempelai pria terhadap mempelai wanita. Menurut Mame et. al. (1977/1978:78),
Setelah acara mappasikarawa selesai, kedua mempelai kemudian melakukan acara menyembah kepada kedua orang tua mempelai wanita dan keluarga-keluarga lainnya.
  • Upacara nasehat perkawinan dan perjamuan
Setelah kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan, selanjutnya diadakan acara nasehat perkawinan. Tujuan dari acara ini adalah untuk menyampaikan petuah, pesan, dan nasehat kepada kedua mempelai agar mereka mampu membangun rumah tangga yang sejahtera, rukun, dan damai. Nasehat perkawinan biasanya disampaikan oleh seorang ustadz yang telah mempraktekkan cara membangun rumah tangga yang sejahtera dan bahagia sehingga dapat dijadikan teladan bagi kedua mempelai.
Selanjutnya upacara mappénré botting ditutup dengan upacara jamuan santap bersama. Pada zaman dahulu, upacara perjamuan dilakukan dengan cara melantai atau lesehan. Hidangan nasi dengan berbagai lauk-pauknya serta kue-kue tradisional khas Bugis digelar di lantai yang diberi alas kain panjang berwarna-warni. Namun, sejak adanya persewaan gedung dan tenda dengan segala perlengkapannya, perjamuan dilakukan dengan cara prasmanan. Dengan selesainya upacara perjamuan, maka seluruh rangkaian acara mappénré botting telah selesai. Rombongan mempelai pria berpamitan kepada pihak keluarga mempelai wanita. Sementara itu, pengantin pria tidak ikut serta dalam rombongannya karena ia harus melakukan acara mapparola bersama mempelai wanita.
  • Marola atau mapparola
Marola atau mapparola adalah kunjungan balasan dari pihak mempelai wanita ke rumah mempelai pria. Pengantin wanita diantar oleh iring-iringan yang biasanya membawa hadiah sarung tenun untuk keluarga suaminya. Setelah mempelai wanita dan pengiringnya tiba di rumah mempelai pria, mereka langsung disambut oleh seksi padduppa (penyambut) untuk kemudian dibawa ke pelaminan. Kedua orang tua mempelai pria segera menemui menantunya untuk memberikan hadiah paddupa berupa perhiasan, pakaian, dan sebagainya sebagai tanda kegembiraan. Biasanya, beberapa kerabat dekat turut memberikan hadiah berupa cincin atau kain sutera kepada mempelai wanita, kemudian disusul oleh tamu undangan memberikan passolo (kado).
Setelah pemberian hadiah selesai, acara dilanjutkan dengan nasehat perkawinan oleh seorang ustadz yang tujuannya sama seperti nasehat perkawinan di tempat mempelai wanita. Selanjutnya, upacara mapparola ditutup dengan perjamuan kepada rombongan mempelai wanita dan para tamu undangan. Mereka disuguhi berbagai macam hidangan makanan dan kue-kue tradisional Bugis. Usai acara perjamuan, kedua mempelai bersama rombongannya massimang (mohon diri) kepada kedua orang tua mempelai pria untuk kembali ke rumah mempelai wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar